LSM Guntur Penajam Desak PT PPCI Bertanggung Jawab atas kerusakan lingkungan di mentawir

Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Selasa 12 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur Penajam menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara. Aksi ini menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT PPCI (Paser Prima Coal Indonesia) di Kelurahan Mentawir, Penajam Paser Utara, yang hingga kini belum diperbaiki.

Ketua LSM Guntur Penajam, Kasim Assegaf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT PPCI yang dianggap ingkar janji. Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengeruk isi bumi dan meninggalkan lubang-lubang bekas tambang tanpa melakukan reklamasi.

“PT PPCI habis merusak di Mentawir. Sudah diambil isi perut buminya, kemudian ditinggal pergi kayak maling. Dia rusak lingkungan, dia buat kubangan tak diperbaiki, dia putus akses jalan, air tingkat keasaman-nya tinggi tidak diperbaiki,” ujar Kasim.

Kasim menjelaskan bahwa PT PPCI telah beraktivitas di Mentawir sejak tahun 2004 hingga 2006. Setelah sempat terhenti, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada tahun 2014 hingga 2017. Selama periode tersebut, menurut Kasim, perusahaan membuat lubang-lubang besar tanpa melakukan reklamasi.

“Jalan kami dari tahun 1969 sampai 2017 hancur sampai sekarang tidak bisa dilewati. Jangan kan kendaraan, jalan kaki saja susah,” keluhnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya kecurangan dalam proses perizinan. Awalnya, PT PPCI disebut hanya memiliki izin untuk bak sampling (pengambilan contoh), namun diduga melakukan penambangan melebihi batas.

“Bak sampling itu harusnya 5 ribu, dia hajar sampai 10 ribu. Akhirnya saya lapor, ditelisik ada kerugian negara Rp 6,5 miliar. Izinnya diputus,” jelasnya.

Setelah izinnya dicabut, kepemilikan perusahaan berganti dari Noni Untoro ke Hengki Wijaya, namun pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Ini perusahaan digoreng dari pengurus baru ke pengurus lama Dibelilah sama Hengki, nambang lagi dia. Tapi terjadi lagi pelanggaran seperti itu, akhirnya dicabut lagi,” tutur Kasim.

Selain kerusakan jalan, dampak paling parah yang dirasakan masyarakat adalah pencemaran air. Air dari kubangan bekas tambang mengalir ke sungai yang menjadi sumber air bersih warga.

“Air kami tercemar dari kubangan-kubangan itu. Airnya mengalir ke kampung kami,” ungkap Kasim.

Ia menambahkan bahwa air tersebut tidak layak dikonsumsi. Bahkan, saat air direbus, bagian dalam panci menjadi hitam.

“Jika kami mencuci pakaian, mencuci piring, kuku itu hitam semua. Jadi air itu kami stop, alirkan lagi ke sungai,” tambahnya.

Pencemaran ini juga berdampak pada mata pencaharian warga.

“Dulu kami di situ tempat kami pasang bubu, memancing dan sebagainya. Sekarang enggak bisa, karena jangankan ikan, kayu-kayu aja mati di situ,” kata Kasim.

Kasim mengaku telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, namun selalu menemui jalan buntu. Ia menduga adanya campur tangan uang yang membuat proses hukum terhambat.

“Bayangkan, orang sudah jadi TSK bisa di-SP3 saking hebat. Lawan tembok, tapi kami tidak pernah nyerah,” tegasnya.

Hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi sejak tahun 2017, namun dampak dari aktivitas tambang masih dirasakan masyarakat. Kasim menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan oleh perusahaan.

“Mana ada CSR. Minta sokongan untuk maulid saja enggak ada. 17 Agustus saja Rp 150 ribu dikembaliin sama ketua adat,” ujarnya.

LSM Guntur Penajam berharap PT PPCI bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan kondisi lingkungan di Mentawir seperti sedia kala.

“Harapan kami enggak banyak, kembalikan lingkungan hidup, reklamasi, itu aja. Kalau kamu enggak mampu ya silakan, cari kontraktor yang bisa mereklamasi lingkungan itu,” tutup Kasim.

Penulis : Diazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *