Polres PPU Terima SK Kepengurusan Resmi Lembaga Adat Paser, Siap Bersinergi Jaga Stabilitas

Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Selasa 16 September 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dan tokoh adat, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerima secara resmi dokumen perubahan kepengurusan beserta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI dari pengurus Lembaga Adat Paser (LAP). Penyerahan tersebut berlangsung di Lounge Presisi Polres PPU dengan suasana hangat dan penuh keakraban.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, yang diwakili oleh Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto,didampingi Oleh Ps.Kasihumas Polres Ppu Aipda Syafruddin, Kanit III Sat Intelkam Iptu Teguh Susanto, Ketua DPP LAP Aji Sabri, Sekretaris DPP LAP Achmadi, serta tokoh adat Paser Musa dan Eko Supriadi.

Ketua DPP LAP, Aji Sabri, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil perubahan kepengurusan yang telah disahkan melalui Akta Notaris No. 06 tanggal 25 Agustus 2025 oleh Notaris Sa’id Akhimed, serta SK Kemenkumham RI tertanggal 1 September 2025.

“Dengan adanya pengesahan ini, kepengurusan LAP kini memiliki legitimasi hukum yang sah. Harapannya, LAP bisa menjadi mitra resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian adat budaya di tanah Paser,” ucapnya.

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, dalam sambutannya mengapresiasi langkah positif yang ditempuh LAP.

“Kami menyambut baik kehadiran LAP sebagai mitra strategis Polres PPU. LAP memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi adat ketika terjadi dinamika sosial di masyarakat. Mari kita bersama menjaga kondusifitas wilayah dan memperkuat persatuan di Kabupaten PPU,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh adat Eko Supriadi menyinggung persoalan dualisme kepengurusan yang sempat menimbulkan keraguan publik. Menurutnya, pengesahan Kemenkumham menjadi bukti sah yang mengakhiri polemik tersebut.

“Dengan legitimasi hukum yang jelas, masyarakat tidak perlu lagi terpengaruh oleh klaim sepihak yang dimobilisasi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya menekankan.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan resmi SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001543.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Paser kepada Wakapolres PPU.

Acara berlangsung kondusif, penuh semangat kebersamaan, dan diharapkan menjadi tonggak awal sinergi antara Polres PPU dengan LAP dalam menjaga kamtibmas serta memperkuat nilai adat dan budaya sebagai pilar harmoni di masyarakat. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *