Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Selasa 12 Agustus 2025 – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memberikan peringatan serius terkait desakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Menurutnya, jika langkah tersebut dipaksakan tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, maka dapat menimbulkan dampak finansial yang cukup berat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh Aliansi Honorer se-PPU. Aksi dimulai dari Kantor Bupati dan dilanjutkan ke Gedung DPRD PPU, di mana para perwakilan honorer menyuarakan tuntutan mereka dalam rapat dengar pendapat.
Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian dan meminta adanya komitmen tertulis mengenai perubahan status dari tenaga paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Kalau itu dipaksakan, bisa berbahaya. Bisa berujung pada pemotongan gaji, pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bahkan fasilitas lainnya mungkin akan terdampak,” tegas Mudyat (13/8/25).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan keputusan sepenuhnya dari pemerintah daerah.
“Kami di daerah hanya sebatas mengusulkan. Proses perubahan status THL ke PPPK itu ditangani pusat, termasuk penerbitan NIP-nya,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, jika seluruh honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka beban belanja pegawai akan melebihi batas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika ambang batas ini terlewati, PPU terancam mendapat sanksi keuangan dari pemerintah pusat.
“Saat ini posisi belanja pegawai kita sudah mendekati batas maksimum. Maka dari itu, kita harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah agar APBD kita juga naik,” jelasnya.
Berdasarkan data terakhir, jumlah tenaga honorer di Kabupaten PPU mencapai 1.194 orang. Tiga di antaranya telah mengundurkan diri. Saat ini, pemerintah daerah tengah mengupayakan pengajuan formasi ke pemerintah pusat untuk memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) bagi tenaga honorer yang tersisa.
Penulis: Diazz
