Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Rabu 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan WL (46) dengan tersangka utama berinisial DK (26), seorang tukang. Kegiatan ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis, hasil autopsi, dan pengakuan tersangka.
Kepala Satreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, menyatakan bahwa dalam rekonstruksi ini tersangka memerankan sekitar 19 adegan. “Namun demikian, di setiap adegan ini ada pengembangan atau kegiatan tambahan yang lebih detail,” jelas Dian.
Secara garis besar, rekonstruksi melibatkan 19 adegan, dengan dua adegan tambahan yang signifikan.
“Ada dua adegan tambahan, yaitu saat tersangka meninggalkan kamar. Di situ tersangka sempat melihat dua orang, yang kami indikasikan sebagai penjaga kos atau penginapan,” ungkap Dian.
Adegan tambahan lainnya adalah ketika tersangka membuang kartu SIM milik korban.
Ketika ditanya lokasi pembuangan kartu SIM, Dian menjelaskan bahwa kartu tersebut dibuang di tempat tinggal atau tempat kerja tersangka (mess). Mengenai kemungkinan pasal tambahan, Dian menegaskan bahwa untuk sementara pasal yang disangkakan masih tetap.
Terkait temuan unsur perlawanan korban, seperti menarik dan menjambak, yang mengindikasikan adanya DNA pelaku, Dian Kusnawan membenarkan.
“Betul, dari adegan nomor 10 sampai nomor 13 merupakan adegan eksekusi. Sudah kami singkronkan dengan olah TKP, dan saat ini juga sudah kami lakukan uji DNA di laboratorium forensik di Surabaya, yaitu uji DNA rambut yang ada di tangan korban,” paparnya. Hasil uji DNA tersebut, menurut Dian, sudah sesuai.
Mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan, Dian Kusnawan menegaskan akan dilakukan secepatnya.
“Ini secepatnya hasil dari rekonstruksi akan kami lengkapi semua pemberkasan. Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum bukan hanya pada tahap satu saja, tetapi setiap saat kami komunikasi sehingga petunjuk dan perkembangan yang ada selalu kami laporkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.
“Tentunya harapan kami supaya berkas ini cepat segera bisa lengkap,” tutup Dian,
menambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan pelimpahan berkas sesegera mungkin.
Penulis : Diaz
