Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Selasa 19 agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan instansi lain menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Selasa (19/8) ini merupakan bagian dari siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimulai dari penetapan arah kebijakan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan dokumen RAPBD 2026. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait kebijakan umum dan rencana kerja pemerintah daerah ke depan.
“Terkait dengan rapat yang baru saja kami lakukan adalah rapat antara tim anggaran pemerintah daerah dengan Banggar DPRD. Ini merupakan bagian dari siklus tahapan penyusunan kebijakan keuangan daerah melalui penyusunan dokumen RAPBD untuk anggaran tahun 2026,” ujar Tohar usai rapat (19/8/25).
Ia menambahkan, pembahasan masih bersifat umum dan belum sampai ke rincian angka anggaran. Fokus utama rapat adalah menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembangunan daerah serta struktur pendapatan dan belanja daerah.
“Kalau untuk anggaran sejauh ini belum dibahas secara rinci karena kita baru pada tahap penjelasan arah kebijakan dan rencana kerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Sekda Tohar mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan draf akhir sebelum diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Tinggal kita menyerahkan terkait dengan draf RAPBD Perubahan. Secara substansi sudah selesai, tinggal proses administratifnya,” katanya.
Mengenai apakah ada peningkatan signifikan dalam besaran anggaran pada perubahan APBD 2025, Tohar menegaskan bahwa tidak ada perubahan besar. Menurutnya, perubahan APBD kali ini lebih kepada penyesuaian atas kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), terutama terkait dengan efisiensi belanja.
“Tidak ada perubahan besar, mudah-mudahan ini hanya penyesuaian. Kita hanya menyesuaikan terhadap perubahan-perubahan yang berkaitan dengan terbitnya Perpres, khususnya dalam konteks efisiensi anggaran,” pungkasnya.
Dengan dimulainya pembahasan KUA dan PPAS 2026 serta kesiapan dokumen RAPBD Perubahan 2025, Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan komitmen dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan terarah sesuai kebutuhan pembangunan daerah ke depan.
Penulis : Diaz
