Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Rabu 27 Agustus 2025 – Satpolairud Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial D (43), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, diamankan beserta barang bukti satu paket sabu dan satu unit handphone.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di RT 11 Kelurahan Penajam. Saat itu, anggota Satpolairud sedang melakukan patroli rutin setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah karpet lantai dua rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Polairud IPTU Abiyantoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres PPU dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah pesisir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Untuk itu kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba,” jelas IPTU Abiyantoro.Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres PPU dan kasusnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur perairan dan wilayah rawan, demi menjaga Kabupaten PPU tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba. (Humas)
