Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Senin 28 Juli 2025 – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., ini berlangsung di halaman Mapolres Penajam Paser Utara.
Dua anggota yang diberhentikan secara tidak hormat adalah Aiptu Agus Wanto, sebelumnya menjabat PS Kanit SPKT Regu I, dan Bripda Mohammad Hamdaini, yang bertugas di Satuan Samapta. Pemberhentian keduanya berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025, setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Keputusan ini bukan hal yang mudah. Tapi ini adalah konsekuensi logis dan hukum dari pelanggaran berat yang dilakukan, dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Andreas dalam amanatnya.
Upacara PTDH ini diikuti oleh seluruh pejabat utama (PJU), para perwira, bintara, ASN, serta anggota jajaran Polres PPU. Prosesi berjalan dengan penuh khidmat, menjadi momen evaluasi dan refleksi bagi seluruh personel.
Dalam amanatnya, Kapolres PPU menyampaikan 8 penekanan penting yang menjadi arah kebijakan internal Polres Penajam Paser Utara. Delapan poin ini menjadi pengingat moral, etika, dan integritas, sekaligus peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari.
“Kita harus malu jika melanggar aturan yang seharusnya kita tegakkan,” ujarnya.
“Sekali mengkhianati amanah, maka harga diri dan masa depan bisa sirna seketika. Mari kita jaga nama baik institusi ini, tingkatkan loyalitas, kedisiplinan, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Upacara PTDH ini menjadi wujud nyata bahwa Polres PPU tidak mentolerir pelanggaran berat dan terus berkomitmen membangun institusi yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat. Dalam semangat Presisi, Polri terus melakukan pembenahan internal demi memberikan pelayanan yang lebih baik dan berintegritas. (Humas)
Penulis : Diaz
