Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Kamis 24 Juli 2025 – Unit Reskrim Polsek Babulu, yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian. Bertempat di Gedung Serbaguna Polres PPU, tersangka berinisial M (35) memperagakan sebanyak 31 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengurai secara cermat kronologi insiden, dimulai dari awal mula perselisihan hingga tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta aparat keamanan.
Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., menegaskan pentingnya rekonstruksi ini dalam memperjelas peran dan tindakan tersangka.
“Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian vital dari pembuktian. Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar jelas dan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegas Iptu Syaifudin.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Seluruh rangkaian proses berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, di bawah pengamanan personel Polres PPU. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Polres PPU berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi korban serta pihak-pihak terkait. (Humas)
