Pemekaran Wilayah Akan Ubah Data KTP dan KK, Disdukcapil PPU Siap Hadapi Lonjakan Layanan

Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara ,Sabtu 13 September 2025— Rencana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membawa dampak besar pada sistem administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi perubahan data kependudukan pascapemekaran, namun tetap meminta dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan legislatif.

Kabid PIAK Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa setelah terjadi pemekaran, akan terjadi perubahan status kependudukan, khususnya dalam hal alamat di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Kami nanti di hilirnya. Setelah pemekaran terjadi, otomatis akan ada perubahan status kependudukan. Alamat warga akan berganti mengikuti wilayah baru, misalnya dari Desa A menjadi Desa B atau Kecamatan baru. Ini akan berdampak langsung ke KTP dan KK,” jelas Bachtiar, Sabtu (13/9/2025).

Lonjakan permintaan perubahan dokumen kependudukan diprediksi akan meningkat tajam di awal pelaksanaan pemekaran. Oleh karena itu, Disdukcapil berharap adanya dukungan anggaran untuk menambah sarana dan prasarana pendukung di tingkat kecamatan.

“Contohnya di Kecamatan Waru, yang semula memiliki empat desa akan menjadi delapan. Ini tentu membutuhkan dukungan alat rekam dan cetak dokumen agar pelayanan bisa dilakukan di kecamatan, tidak lagi terpusat di kantor Disdukcapil,” paparnya.

Saat ini, Disdukcapil PPU juga telah memiliki aplikasi layanan daring bernama Serambi Nusantara untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan secara online. Meski demikian, untuk pelayanan tatap muka, tetap diperlukan perangkat di kecamatan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pusat.

“Secara strategis kami sudah terbiasa menangani pelayanan kependudukan, tetapi kami tetap butuh support fasilitas. Karena saat awal-awal pemekaran pasti permintaan sangat tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, Bachtiar mengungkapkan bahwa pemekaran wilayah juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan terbentuknya desa-desa baru, akan ada kucuran Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Desa (DSJ) dari pemerintah pusat yang bisa digunakan untuk membangun desa.

“Dengan terbentuknya desa baru, akan ada perekrutan perangkat desa dan tenaga kerja lainnya. Ini akan menambah perputaran ekonomi. Status desa memberi peluang besar untuk mengembangkan wilayahnya sendiri,” ungkapnya.

Disdukcapil pun menyatakan siap menyukseskan proses ini dan berharap pemekaran desa dan kecamatan segera terealisasi agar pelayanan masyarakat bisa makin optimal dan merata.

Penulis : Diaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *