Pemekaran Desa dan Kecamatan di PPU Dinilai Layak, Data Kependudukan Sudah Memenuhi Syarat

Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, Jumat 12 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mematangkan rencana pemekaran desa dan kecamatan di wilayahnya. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD pada Senin dan Selasa lalu (8-9 September 2025), telah dibahas potensi pemekaran desa dan kecamatan di empat wilayah, yakni Penajam, Sepaku, Waru, dan Babulu.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Bachtiar Latief, menyampaikan bahwa dari sisi kependudukan, seluruh syarat dasar untuk pemekaran telah terpenuhi.

“Kami dari Disdukcapil berbicara di ranah jumlah penduduk dan jumlah KK, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan UU Nomor 6 Tahun 2014. Syarat minimalnya adalah 1.500 jiwa atau 300 KK, dan data semester I tahun 2025 sudah memenuhi semua,” jelas Bachtiar (12/9/25).

Ia menambahkan bahwa data yang digunakan telah difilter langsung oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU sebagai dasar pertimbangan pemekaran.

Bachtiar juga menyampaikan bahwa meskipun pihaknya tidak terlibat langsung dalam teknis pemekaran, namun dari sisi jumlah penduduk, pemekaran yang direncanakan menuju lima kecamatan sudah sangat memungkinkan.

“Dari data penduduk semester I 2025, sudah cukup untuk membentuk lima kecamatan. Kalau pun ingin lebih, masih sangat memungkinkan. Tapi acuan awalnya memang lima kecamatan dulu,” katanya.

Menurut hasil RDP, komposisi wilayah baru yang diusulkan adalah: Penajam menjadi dua kecamatan, Waru menjadi dua, Babulu tetap satu, dan Sepaku tidak mengalami perubahan. Pemekaran ini sejalan dengan semangat Pemerintah Pusat yang menempatkan PPU sebagai bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

“Pak Sahruddin selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa PPU harus menjadi proyek percontohan. Masa kabupaten yang masuk kawasan strategis nasional hanya memiliki tiga atau empat kecamatan saja? Minimal harus lima,” ungkap Bachtiar menirukan pernyataan dalam rapat.

Ia berharap rencana ini segera terealisasi karena pemekaran wilayah tidak hanya berimplikasi pada struktur pemerintahan, tetapi juga membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih dekat dan merata ke masyarakat.

Penulis : Diaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *