Gematrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, jumat 8 agustus 2025 – Untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama sejumlah instansi terkait menggelar pemeriksaan kendaraan. Operasi gabungan ini berhasil menindak 55 pelanggar dengan sanksi tilang.
Pemeriksaan ini melibatkan 46 personel gabungan dari berbagai lembaga, di antaranya 20 personel Satlantas Polres PPU, 5 personel Polsek Sepaku, 4 personel Polisi Militer, 7 petugas Dinas Perhubungan, 7 petugas Otorita IKN, dan 3 Babinsa. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembangunan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman di wilayah IKN.
Menurut Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, operasi ini berfokus pada pelanggaran kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan.
“Kami mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama. Penertiban ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengendara,” ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain tidak mengenakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Barang bukti berupa kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen juga diamankan.
Berdasarkan data yang dicatat, pelanggaran yang ditemukan terbagi sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua: 5 pelanggaran SIM, 2 pelanggaran STNK, dan 14 kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
- Kendaraan roda empat: 10 pelanggaran SIM, 11 pelanggaran STNK, dan 8 kendaraan diamankan.
- Kendaraan roda enam: 2 pelanggaran SIM, dan 3 pelanggaran STNK.
AKP Rhondy Hermawan menambahkan bahwa operasi gabungan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala. Harapannya, kesadaran para pengendara di kawasan IKN akan meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (Humas)
