Gametrisatyamedia.com, Penajam Paser Utara, 1 Agustus 2025 – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (41) yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di tiga lokasi berbeda. Pria asal Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, ini diamankan di rumahnya sendiri pada 31 Juli lalu, setelah melakukan beberapa aksi pencurian dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Kami sudah berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP). Semuanya berlokasi di Kecamatan Penajam,” ungkap Dian Kusnawan (1/8/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga kasus pencurian ini memiliki modus operandi yang serupa. Pada bulan Maret 2025, tersangka mencuri dua unit laptop dan satu ponsel di sebuah rumah di Jalan Provinsi Kilometer 2. Selanjutnya, pada bulan Juni, ia kembali beraksi di Jalan Provinsi Kilometer 3 dengan mencuri satu unit televisi. Kasus terakhir yang terungkap terjadi pada 23 Juli di sebuah rumah di Jalan Provinsi, Gang Sarantang, Kelurahan Nipah-Nipah.
Salah satu korban yang melaporkan kejadian ini adalah F (31). Menurut Kusnawan, modus yang digunakan pelaku adalah mengamati target rumah yang terlihat kosong.
“Pelaku akan memastikan rumah dalam keadaan sepi. Biasanya ia beraksi pada siang hari sekitar pukul 12.30 WITA, saat korban sedang pergi bekerja,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku mencongkel pintu belakang rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit laptop, dua unit ponsel, satu unit TV, serta tas dan dompet. Berdasarkan pengakuan pelaku, semua barang curian tersebut rencananya akan dijual.
Penangkapan MN bermula dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku, yang ternyata adalah seorang residivis kasus narkoba yang pernah diproses pada tahun 2020 dan baru bebas di tahun 2024. Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk melakukan tes urine pada tersangka.
“Apabila hasilnya terbukti positif, kasusnya akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Narkoba,” kata Kusnawan.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian. (Adv)
Penulis : Diaz
